Minggu, 01 Agustus 2010

RESUME MATA KULIAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN

A. Konseling
1. Pengertian Konseling
Berdasarkan pasal 27 peraturan pemerintah no 29/90 “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”.
Bimbingan dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara terus-menerus agar individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga di sanggup mengarahkan dirinya dan dapat bertindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga, sekolah dan masyarakat.
2. Latar Belakang Konseling
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan,
b. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum.
c. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi,
3. Landasan Hukum Konseling
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat(2)
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
e. SKB Mendiknas dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1993 bahwa Guru Pembimbing Wajib membimbing 150 orang siswa minimal sampai 225 orang maksimal
4. Tujuan Penyusunan Program Konseling
a. Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam perannya sebagai pria dan wanita
c. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan yang lebih luas
d. Mengenal kemampuan, bakat dan minat serta arah kecenderungan karir dan aparesiasi seni
e. Mengembangkan pengerahuan dan keterampilan untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan atau berperan dalam kehidupan di masyarakat
5. Bidang Bimbingan atau Konseling
a. Bidang Bimbingan Pribadi adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan keimanan, porensi diri, bakat, minat pemahaman kelemahan diri, kemampuan pengambilan keputusan sehingga dapat merencanakan kehidupan yang sehat
b. Bidang Bimbingan Sosial adalah bidang yang meliputi kemampuan yang berkomunikasi, berargumentasi, bertingkah laku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di rumah dan masyarakat
c. Bidang Bimbingan Belajar adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan sikap dan kebiasaan belajar yang efektif, penguasaan materi, program belajar di sekolah sesuai dengan kondisi psikis,

6. Layanan Konseling meliputi
a. Layanan Orientasi : layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkunagan baru, terutama lingkungan sekolah, objek-objek yang dipelajari untuk mempermudah dan memperlancarkan peran siswa
b. Layanan Informasi : Merupakan yang memungkinkan siswa menerima, memahami, berbagai informasi.
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran : Merupakan layanan memungkinkanm siswa memper- oleh penempatan yang tepat.
d. Layanan Penguasaan Konten: Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan yang baik dalam menguasai materi yang cocok dengan kecepatan, dan kemampuan dirinya.
e. Layanan Konseling perorangan : Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka untuk mengentaskan permasalahan.
f. Layanan Bimbingan Kelompok : Merupakan layanan yang memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas topik tertentu.
g. Layanan Konseling Kelompok : Merupakan layanan memungkinkan siswa masing-masing anggota kelompok memperoleh kesempatan untuk membahas dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi: Merupakan layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau permasalahan orang lain yang menjadi kepeduliannya.
i. Layanan Mediasi:Merupakan layanan yang memungkinkan fihak-fihak yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan mereka.

B. Ekstrakurikuler
1. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
2. Landasan Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Keputusan Mendikbud No. 0461/11/1984 tanggal 18 Oktober 1984 tentang pembinaan kesiswaan.
b. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 226/C/Kep/o/1992 tanggal 27 Januari 1992 tentang pembinaan kesiswaan.
c. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan Dikdasmen.
d. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan untuk satuan Dikdasmen.
e. Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
f. Panduan penyusunan KTSP jenjang Dikdasmen.
3. Visi dan Misi
a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
2) Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
4. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
5. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
b. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
c. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
d. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
e. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
f. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
g. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
6. Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi bidang-bidang
a. Olah Raga, misalnya Bola basket, Bulutangkis, Bola Voli
b. Seni dan Budaya, misalnya Paduan suara, Rabana, Paskibra, Band, Baca tulis al Qur'an, Tari, Kajian Islam, Karawitan, Kepramukaan
c. Ketrarrpilan, misalnya Telur asin, Komputer, dan menjahit.
d. Perbaikan dan Pengayaan , Jam tambahan kelas, Perbaikan dan pengayaan
e. Layanan Konseling
C. Pengembangan Diri
1. Pengertian Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
2. Landasan Hukum
a. UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d. Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
e. Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
f. Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
3. Ruang Lingkup
a. Ruang Lingkup Kegiatan
1) Bimbingan karir meliputi pengembangan: kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan wawasan dan perencanaan karir.
2) Bimbingan konseling meliputi pengembangan:kehidupan pribadi,kemampuan sosial,kemampuan belajar,
3) Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi kegiatan:kepramukaan, latihan kepemimpinan,ilmiah remaja, palang merah remaja,seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, dan keagamaan.
a. Ruang Lingkup Materi
1) Bimbingan Karir : Hubungan Kerja, Sarana Hubungan Industrial, Penyelesaian Masalah Hubungan Industri, Upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2) Konseling : Kesulitan Belajar, Minat dan Bakat, Hubungan Sosial, danMasalah Pribadi.
3) Pengembangan Kereativitas : Inisiatif, Kepemimpinan, Kerjasama, Disiplin dan Sportivitas


4. Jenis Program
a. Program Tahunan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
b. Program Semesteran, program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c. Program Bulanan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d. Program Mingguan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e. Program Harian program pengembangan diri yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
D. Supervisi Pendidikan
1. Pengertian Supervisi
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Good Carter memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
2. Inspeksi
Inspectie ( belanda ) yang artinya memeriksa dalam arti melihat untuk mencari kesalahan. Orang yang menginsipeksi disebut inspektur. Inspektur dalam hal ini mengadakan :
a. Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
b. Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
c. Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
d. Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis
e. Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
3. Dasar Hukum / Landasan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sis-tem Pendidikan Nasional:
1) pasal 1 ayat 5 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”, dan
2) pasal 39 ayat 1 “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan admi-nistrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 39 ayat 1: ”Pengawasan pada pendi-dikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan”.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
d. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Negara Aparatur Pendayagunaan Negara No. 091/KEP/ M.PAN/X/ 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
4. Jenis – jenis kompetensi supervisi
a. Kompetensi Supervisi Manajerial
b. Kometensi Supervisi Akademik
c. Kompetensi Supervisi Kepribadian
d. Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
e. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
f. Kompetensi Sosial
5. Tujuan Supervisi
a. Tujuan Umum
Tujuan umum diklat calon pengawas sekolah/madrasah ini adalah memfasilitasi peserta (calon pengawas) untuk mendapatkan penga-laman belajar teoretis dan praktis sehingga memiliki kompetensi da-lam melakukan pengawasan satuan pendidikan secara efektif dan efisien.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus diklat calon pengawas sekolah/madrasah ini adalah memfasilitasi calon pengawas untuk:
1) Mendapatkan pengalaman belajar teoretis dan praktis dalam bi-dang kepribadian/kepemimpinan, sehingga memiliki kompetensi kepribadian yang baik untuk menjadi pengawas satuan pendidikan.
2) Mendapatkan pengalaman belajar teoretis dan praktis dalam bi-dang supervisi manajerial, sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan supervisi terhadap pengelolaan satuan pendidikan.
3) Mendapatkan pengalaman belajar teoretis dan praktis dalam bi-dang supervisi akademik, sehingga memiliki kompetensi untuk me-lakukan supervisi untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran pada satuan pendidikan.
4) Mendapatkan pengalaman belajar teoretis dan praktis dalam bi-dang evaluasi pendidikan, sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi pendidikan secara umum dan melakukan pe-nilaian kinerja kepala sekolah, guru, dan staf.
5) Mendapatkan pengalaman belajar teoretis dan praktis dalam bi-dang penelitian dan pengembangan, sehingga memiliki kompeten-si untuk melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan se-cara umum dan metode pengawasan/supervisi secara khusus.
6. Komponen Supervisi
Adapun komponen supervise secara umum di antaranya adalah :
a. Sekolah / Tingkat Satuan
b. Kepala Sekolah
c. Guru
d. Staf Tata Usaha
e. Karyawan
f. Peserta didik.

E. Kurikulum KTSP
1. Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Landasan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
e. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
f. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
3. Tujuan panduan penyusunan KTSP
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Prinsip – prinsip pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah